Agama Resmi dalam UUD Langgar Konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945 adalah payung hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Tidak ada satu kelompok pun yang berhak mencantumkan diri dalam UUD, termasuk Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Yudi Latif, Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina Mulya Jakarta, menanggapi usulan Forum Umat Islam untuk mencantumkan Islam sebagai agama resmi dalam UUD 1945. “Tidak betul itu. Tidak bisa dicantumkan satu klausul dalam UUD 1945 untuk kelompok tertentu,” kata Yudi Latif yang dihubungi via telepon, Jumat (22/8).

Usulan pencantuman Islam sebagai agama resmi dalam UUD 1945 disampaikan anggota FUI Ustad Zainuddin saat menemui Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Kamis (21/8). Menurut Zainuddin, pencantuman itu penting untuk menghindari penafsiran terhadap satu agama yang melenceng dari keyakinan mayoritas, seperti terjadi pada Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Yudi Latif menilai usulan tersebut tidak tepat lagi saat ini. Sebab, yang sekarang harus didesak adalah membangun bangsa yang bersatu dan berdaulat. Dia menduga usulan tersebut sebagai upaya penggunaan simbol agama untuk tujuan tertentu. “Jangan ditarik-tarik lagi,” ujarnya.

Menurut dia, tidak terdapat pelencengan tafsir Islam yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Bahkan jika terjadi perbedaan tafsir, seharusnya disikapi sebagai hal yang alamiah. “Dia tidak menjelekkan Rasulullah. Mereka hanya menjalankan keyakinannya.”

Yudi Latif tidak yakin usulan mengamandemen UUD 1945 untuk memasukkan Islam sebagai agama resmi akan disepakati MPR. Sebab, sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada preseden memasukkan agama atau kelompok dalam konstitusi. Sistem politik Indonesia yang representatif juga tidak membuka peluang usulan itu disetujui. Karena itu, kelompok yang mengusulkan tidak perlu diperhitungkan secara politik.

6 thoughts on “Agama Resmi dalam UUD Langgar Konstitusi

Leave a Reply to yvykrrhydc Cancel reply

Your email address will not be published.

Categories