December 18, 2024

Masih Pentingkah Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan

Oleh: J. Lutfi

Situasi politik nasional yang sangat dinamis dewasa ini telah memasung pandangan sebagian besar masyarakat kita; Pilkada DKI, Pilpres 2019, rusuh di Papua dan yang mutakhir demonstrasi #ReformasiDikorupsi oleh Mahasiswa membuat masyarakat cenderung abai dengan situasi dan kondisi di tingkat lokal mereka (desa)

Bagaimana perkembangan sosial politik desa terasa minim mendapatkan perhatian juga sentuhan. Agenda politik pemerintahan apa yang sedang terjadi di desa tidak cukup menarik bagi sebagian besar masyarakat desa. Hanya sebagian kecil masyarakat yang tahu kapan Musyawarah desa (Musdes) digelar, kapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan, kapan Kepala Dusun yang baru akan dilantik, dan kapan momentum “sakral” Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dilaksanakan.

Khusus di Kabupaten Pasuruan gelaran Pilkades serentak tahun 2019 akan segera dilaksanakan di bulan November, saat ini prosesnya telah sampai pada tahapan pendaftaran, namun geregetnya kurang begitu terasa. Aromanya kalah jauh dibanding dengan demo mahasiswa terutama yang terjadi di ibu kota, Jakarta. Lantas apa yang membuat Pilkades serentak ini kurang gereget. Apakah keberadaan Kepala Desa tidak sepenting keberadaan anggota DPR RI. Bagaimanakah pandangan yang masih tersimpan di relung batin masyarakat kita terkait dengan Pilkades ini.

Desa, di Negara kita dalam pengaturanya didasari oleh visi menuju desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera. Dengan visi tersebut semestinya membawa kesadaran bahwa desa bukan hanya sebuah wilayah administratif tempat tinggal masyarakat guna bertahan hidup belaka. Namun lebih jauh desa harus dipahami sebagai entitas sosial, ekonomi, budaya, politik dan hukum yang tidak layak terabaikan. Dengan kesadaran semacam ini kita akan memandang desa sama pentingnya dengan memandang NKRI. Melihat Kepala Desa sebagai pemimpin juga sama vitalnya dengan keberadaan Presiden RI ataupun Dewan Perwakilan Rakyat di Republik ini.

Sebagai entitas sosial dan budaya, desa memiliki fungsi mengelola dan mengembangkan berbagai pendekatan dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial budaya yang terjadi di wilayahnya, sebagai entitas ekonomi desa memiliki kemampuan sumberdana dan sumberdaya yang dapat dikelola untuk mendorong kesejahteraan warganya. Secara politik dan hukum desa memilik kewenangan yang dipayungi oleh undang-undang yang ada, dengan demikian keberadaan seorang kepala desa dalam entitas yang disebut Desa memiliki peran yang tidak bisa dipandang sederhana.

Pada tingkat supra desa sebenarnya telah terjadi penguatan yang cukup pesat terhadap Desa. Tidak hanya pada “perangkat lunak” seperti Peraturan dan perundang-undangan namun juga pada penguatan “perangkat keras” desa, hal ini dapat kita temui pada bagaimana upaya melakukan penjaringan tenaga perangkat desa yang berkualitas dan pemilihan personil anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berkualitas pula. Selain itu berbagai program juga didesain untuk mengembangkan beragam sumberdaya yang ada di desa, ada P3MD (Program pembangunan pemberdayaan masyarakat desa) dan juga PID (Program Inovasi Desa)

Dalam tinjauan sejarah, pilkades di Kabupaten Pasuruan memiliki karakteristik tersendiri. Dengan keragaman kondisi geografis yang dimilikinya yakni adanya wilayah pesisir pantura dan juga wilayah pegunungan yang memiliki kekhasan sosial budayanya, selain itu juga terdapat desa-desa yang memiliki wilayah industri.

Desa-desa di Kabupaten Pasuruan dalam hal Pilkades dapat dikelompokkan menjadi beberapa kecenderungan jika menggunakan pendekatan hasil. Pertama adalah desa-desa dengan kecenderungan memilih kepala desa berdasar pendekatan keamanan. Rata-rata di desa-desa ini pemenang Pilkadesnya adalah tokoh-tokoh yang dipercaya dapat “menjamin” keamanan desa mereka dan biasanya adalah seorang mantan Bromocorah ataupun Preman, karena demikian adanya maka biasanya sisi tingkat pendidikan dan kemampuan manajemen pemerintahan akan sedikit terkesampingkan.

Kelompok berikutnya adalah desa-desa yang sudah mulai memilih Kepala desa dengan lebih mengutamakan pertimbangan kualitas pengetahuan agama dan tingkat pendidikan calon Kepala Desanya. Sebagaimana kita tahu Kabupaten Pasuruan merupakan daerah yang memiliki basis pesantren cukup besar. Meski demikian kelompok desa-desa ini jumlahnya tidak cukup banyak.

Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan akan dilakukan di 243 Desa, Pemerintah Kabupaten telah mengalokasikan anggaran sebesar 19 miliar untuk Pilkades tahun 2019. Attensi dan Ekspektasi publik yang tidak jelas terhadap Pilkades tidak berbanding lurus dengan kejelasan alokasi anggaran Pilkades. Lalu apakah perlu kita meniadakan saja Pilkades ini. Silahkan direnungkan, setelah cukup tenang mari kita simpulkan.

1 thought on “Masih Pentingkah Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Categories